Kamis, 15 November 2012

DOMAIN

 Pengertian Domain


Domain adalah sebuah nama yang unik yang berfungsi untuk mengidentifikasi alamat IP. Dengan menggunakan Domain seseorang tidak perlu menghapal serangkaian IP Address sehingga memudahkan dalam menghapal maupun pengucapan. Domain disewakan secara bebas dengan status sewa umumnya selama satu tahun.

Jenis-jenis domain berdasarkan TLD
Berikut jenis-jenis domain berdasarkan Top Level Domainnya. Alias pembagian nama domain berdasarkan ekstensi domain tersebut :
1.    Domain Level tinggi atau Global Top Level Domain (GTLD) adalah domain yang menggunakan ekstensi global/TLD internasional. Domain ini sebenarnya milik Amerika, namun karena sering digunakan terlihat seperti Domain standard untuk alamat Internet. Ada banyak jumlah GTLD yang bisa digunakan untuk website, diantaranya :
o    .COM (Commercial) digunakan untuk kepentingan komersial atau perusahaan. Contoh www.JagoanHosting.com
o    .NET (Network) di gunakan untuk kepentingan network infrastruktur. Contoh www.D-Net.net
o    .ORG (organization) diperuntukkan bagi badan organisasi. Contoh www.Wikipedia.org
o    .TV (television) khusus di gunakan untuk kepentingan network infrastruktur. Contoh : www.an.tv
o    .GOV (government) untuk lembaga pemerintahan. Contoh : www.usa.gov
o    dan masih banyak yang lain seperti .cc, .in, .co, .im dan sebagainya.
o    .Info : di gunakan untuk kepentingan informasional website.
o    .Name : digunakan untuk kepentingan keluarga atau personal.
o    .Edu : digunakan untuk kepentingan website pendidikan, terbatas hanya utk pendidikan.
o    .Mil : di gunakan untuk kepentingan website angkata bersenjata amerika, terbatas hanya utk Militer.
o    .biz : di gunakan untuk kepentingan Bisnis..
o    .travel : di gunakan untuk Bisnis Pariwisata.
o    .xxx : di gunakan untuk Pornografi (masih di ajukan).
2.    Country Code Top Level Domain (ccTLD) adalah domain yang menggunakan ekstensi sesuai dengan negara/wilayah masing-masing. Untuk bisa menggunakan domain ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pada masing-masing negara.
o    .ID (Indonesia) ekstensi domain untuk Indonesia
o    .AU (Australia) ekstensi domain untuk Australia
o    .MY (Malaysia) ekstensi domain untuk Malaysia
o    .UK (United Kingdom) ekstensi domain untuk Inggris
o    .SG (Singapore) untuk negara Singapura
o    dan masih banyak yang lain tergantung negara masing-masing.

Pembagian domain berdasarkan levelnya
1.    Top level domain (TLD) adalah extensi dari sebuah domain. Merupakan level tertinggi dalam penamaan domain.
2.    Second level domain adalah nama domain itu sendiri. Second level inilah yang merupakan domain pilihan kita kawan. Top level dan Second level ini merupakan level wajib yang harus digunakan agar sebuah domain bisa bersiri.
3.    Sedangkan Lower level domain adalah level domain tingkat rendah. Keberadaan lower level ini tidak begitu penting. Karena tanpa lower level ini, domain tetap bisa berdiri. Lower lever ini dipakai untuk subdomain pertama, subdomain kedua, ketiga dan seterusnya.
Contoh : blog.ingateros.com terbagi menjadi 3 level yaitu :  
- blog merupakan low level  
- ingateros adalah second level  
- com adalah top level

Jenis domain berdasarkan penggunaannya
 1.    Main using domain. Domain ini adalah domain utama yang digunakan oleh sebuah website. Contoh : www.komputekonline.net, www.jagoanhosting.com dan sebagainya.
2.    Redirect Domain. Domain ini hanya digunakan untuk redirect ke domain lain. Alasan menggunakan domain ini pun beragam. Yaitu untuk mempersingkat domain utama. Contoh : www.PriaJantan.com yang akan di direct ke domain www.CaraMemperbesar.org
3.    Parked Domain adalah domain yang diparkir alias tidak digunakan. Alasan memparkir domain pun beragam. Karena banyaknya domain yang dimiliki si empu website, atau memang sengaja bisnis parkir domain. Contoh www.zaujah.com, ini adalah domain yang di parkir di Sedo.com



Peraturan penggunaan nama domain :

Nama domain atau domain name adalah sebuah sistem penamaan alamat internet. Penggunaan atau pendaftaran nama domain mempunyai suatu aturan, siapapun tidak bisa mendaftarkan suatu nama domain jika sudah ada yang memiliki.

1.  Status Peraturan

Peraturan ini memuat informasi untuk penggunaan nama domain go.id bagi situs web resmi instansi/lembaga penyelenggara negara. Pengertian Penyelenggara Negara disini adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan yng berlaku.
2. Pemakaian Nama Domain go.id

Nama domain go.id hanya digunakan untuk situs web resmi instansi/lembaga penyelenggara negara.
Pemilik nama domain go.id yang digunakan untuk domain situs web resmi instansi/lembaga penyelenggara negara adalah instansi/lembaga penyelenggara negara bersangkutan.
Setiap instansi/lembaga penyelenggara negara hanya boleh menggunakan atau mempunyai satu alamat situs web dengan nama domain go.id.
Penggunaan atau pemakaian nama domain harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Untuk situs web resmi pemerintahan, nama atau singkatan yang digunakan harus berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri PAN. Untuk situs web resmi pemerintah daerah, nama atau singkatan yang digunakan harus nama atau singkatan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri
3. Tata Cara Penamaan Domain go.id
                                                                
 Nama domain go.id harus mengacu pada nama resmi atau singkatannya yang berlaku bagi instansi/lembaga penyelenggara negara, dan sesuai dengan yang digunakan resmi oleh pemerintah.
Untuk penyelenggara negara ditingkat pusat, instansi Departemen menggunakan singkatan ’dep’ diikuti singkatan nama Departemen bersangkutan, untuk Kementerian menggunakan singkatan ’kem’ diikuti singkatan nama Kementerian bersangkutan.
Untuk LPND menggunakan nama singkatannya. Sebagai contoh:
- nama situs web Departemen Dalam Negeri adalah www.depdagri.go.id
Untuk penyelenggara negara di tingkat pemerintah daerah, menggunakan nama resmi nama daerah bersangkutan atau singkatannya, diikuti singkatan nama kepemerintahan daerah, untuk Pemerintah Provinsi singkatan yang digunakan adalah ’prov’, Pemerintah Kabupaten singkatannya adalah ’kab’, Pemerintah Kota singkatannya adalah ’kota’. Sebagai contoh:
- nama situs web resmi Pemkab Bandung adalah www.bandungkab.go.id;

Untuk kantor perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, menggunakan nama ibu kota negara bersangkutan diikuti singkatan ’kbri’. Sebagai contoh:
- nama situs web KBRI Canada adalah www.ottawakbri.go.id Domain Gratis Di dunia internet ada beberapa layanan yang memberikan jasa domain gratis salah satu yang paling terkenal adalah WWW.CO.CC  sebenar nya domain www.co.cc adalah sub domain dari .co.cc tapi karena namanya yang enak di baca dan cukup pendek banyak yang menyebutnya sebagai domain saja ( bukan sub domain). Walau gratisan domain .co.cc cukup handal untuk dijadikan bahan belajar membuat website gratis maupun untuk sesuatu yang lebih serius. Disana kita bisa setting name server yang bisa kita arahkan ke hosting kita baik yang gratis maupun berbayar. Tertarik mencobanya silahkan mendaftar di WWW.CO.CC

>> Aturan pemberian nama domain adalah sebagai berikut :

  • Nama domain (domain name) mempunyai ekstensi/akhiran, contoh seperti .com .net .org .info .biz dll.
  • Nama domain (domain name) hanya terdiri dari karakter huruf, angka dan tanda penghubung “-”. Simbol tidak berlaku, seperti %&^$@#*!.,”?/;<>+=[]{} atau tanda penghubung “_”.
  • Nama domain (domain name) tidak boleh diawali atau diakhiri dengan tanda penghubung “-”.
  • Nama domain (domain name) tidak boleh menggunakan jeda dalam kata, misal www.nama anda.com.
  • Nama domain (domain name) tidak boleh lebih dari 63 karakter. Meski di beberapa ekstensi selain com/net/org menerapkan pembatasan karakter. Misal .fm tidak boleh lebih dari 23 karakter.
  • Arti dari .com .info .biz biasanya direkomendasikan untuk kepentingan website komersial ataupun pribadi. Dot net biasanya direkomendasikan untuk website yang terlibat dengan infrastuktur internet, sedangkan dot org biasanya direkomendasikan untuk website organisasi atau non profit organization. Dalam pelaksanaannya, ekstensi tersebut bisa berubah sesuai keinginan penggunanya.
  • Nama domain akan selalu menjadi milik Anda dengan syarat harus membayarkan biaya kepemilikan secara periodik (tahunan) kepada pengelolanya. Bila biaya kepemilikan tidak dibayarkan, maka nama domain itu akan menjadi milik umum dan bebas dimiliki oleh siapa saja.
  • Tidak perlu bingung harus daftar diluar negeri. Di Indonesia pun bisa mendaftarkan domain name Anda.
  • Pastikan Anda sendiri yang memegang kepemilikan nama domain itu.
Cara penulisan URL/Hyperlink pada posting Anda


Gunakan icon hyperlink (gambar dunia dengan rantai). Lalu jawab pertanyaan yang muncul pada window kecil di pojok kiri atas.
Pertanyaan pertama Anda jawab dengan teks untuk link, dan pertanyaan kedua dengan alamat URL yang dituju.

Format untuk posting di sini menggunakan BBCode,
Untuk penjelasan mengenai kode BBCode

Tidak ada komentar:

Posting Komentar